Kepolisian Resor Bogor memberlakukan ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, mulai Rabu (17/5/2023) hingga Minggu (21/5/2023). Pengumuman itu disampaikan via akun Instagram @tmcpolresbogor.
Seperti diketahui, dasar hukum kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik https://meja138apk.com/ Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
“Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak diberlakukan hari Rabu sampai dengan Minggu,” tulis @tmcpolresbogor.
Bagi kendaraan yang ber-TKNB/ber-plat nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukan ganjil genap akan diputarbalikkan oleh petugas.
“Pengguna jalan diharapkan mematuhi petugas di lapangan,” demikian pesan @tmcpolresbogor.