Sebagai umat Muslim, zakat merupakan sebuah pengeluaran yang wajib dibayar. Tapi tahukah Anda bahwa dengan membayar zakat, Anda bisa mengurangi pembayaran pajak Anda?
Secara garis besar, zakat dibagi menjadi dua yaitu Zakat Fitrah yang ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri setara 3,5 liter beras, dan ada pula Zakat Mal atau zakat harta.
Ketentuan mengenai zakat yang menjadi pengurang pajak, ada pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada pasal 22 dan Pasal 23 ayat 1-2.
Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa, “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki (orang yang mengeluarkan zakat kepada BAZNAS atau LAZ (lembaga amil zakat) dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”
Sementara itu di Pasal 23, BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. Bukti setoran itulah yang nantinya bisa mengurangi pajak si muzaki.
Sejatinya, tujuan dari adanya pengurangan pajak dari pembayaran zakat adalah agar wajib pajak yang beragama Islam tidak terkena beban ganda. Dan hal ini juga ditujukan untuk mendorong kepedulian terhadap sesama sekaligus menunaikan salah satu Rukun Islam.
Lantas seperti apakah perhitungan seputar pengurangan pajak dari zakat? Berikut ulasannya
Simulasi zakat mengurangi pajak
Pak Sunardi adalah seorang wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun sebesar Rp 150 juta (gross/kotor), dan sudah menikah. Berapa besar pajak yang harus dibayar jika:
A. Pak Sunardi tidak membayar zakat
B. Pak Sunardi membayar zakat sebesar Rp 7,5 juta.
Sebelum mengetahui besaran pajak, ketahuilah terlebih dulu berapa besar Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari pak Sunardi.
Terlihat jelas bahwasannya dengan adanya pembayaran zakat, maka pembayaran pajak kita akan berkurang. Hal ini pun bisa sangat bermanfaat untuk mengatasi kurang bayar pajak saat kita melapor Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan).
Ke mana harus membayar zakat?
Apabila wajib pajak membayarkan zakatnya di luar dari BAZNAS atau LAZ, maka zakat yang dibayarkan tidak bisa dijadikan pengurang pajak. Pasalnya lembaga tersebut akan mengeluarkan bukti tanda terima untuk Anda yang nantinya bisa diunggah saat Anda melapor SPT.