Kominfo Bentuk Pasukan Khusus Lindungi Data Netizen RI

Kominfo Bentuk Pasukan Khusus Lindungi Data Netizen RI

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah memproses pembuatan aturan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP). Lembaga ini akan dibuat pada pertengahan tahun 2024 dan akan beroperasi pada Oktober mendatang.

“Targetnya mid-term, sesuai UU [PDP] itu [beroperasi] Oktober tahun ini, lembaga sudah jalan, dan sudah sebagai pengawas pelaksanaan UU PDP,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada kegiatan Ngopi Bareng di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Semuel menjelaskan bahwa Komisi PDP merupakan lembaga independen yang berada di bawah https://38.180.106.158/ Presiden langsung, sebagaimana diamanatkan pada pasal 58 UU PDP.

“Dirinci tidak boleh keluar dari situ, dan itu badan independen sendiri di bawah presiden,” jelas Semuel.

Semuel memberikan salah satu contoh badan independen di bawah Presiden, diantaranya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bersinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sejak Undang-undang PDP disahkan pada 2022 lalu, banyak pihak yang menyoroti soal lembaga untuk tata kelola data yang diatur dalam peraturan tersebut. Salah satunya Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar menjelaskan lembaga pengawas itu harus dibentuk oleh presiden padahal UU PDP berlaku baik korporasi dan pemerintah. Menurutnya otoritas layakanya lembaga pemerintah lainya.

“Sayangnya, meski UU PDP ditegaskan berlaku mengingat baik bagi korporasi maupun pemerintah, UU ini justru mendelegasikan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Pemerintah NonKementerian (LPNK), yang bertanggung jawab kepada Presiden,” jelas Wahyudi dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

“Artinya otoritas ini pada akhirnya tak ubahnya dengan lembaga pemerintah (eksekutif) lainnya, padahal salah satu mandat utamanya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP, sekaligus memberikan sanksi jika institusi pemerintah tersebut melakukan pelanggaran”.

Dengan konsep tersebut, dia mempertanyakan mungkinkah lembaga itu bisa memberikan sanksi pada institusi pemerintah lain. Selain juga UU PDP memberikan kewenangan presiden untuk mengatur struktur lembaga itu.

Pada akhirnya, Wahyudi mengatakan itu semua bergantung pada niat baik presiden yang membuat lembaga itu. “Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain? Belum lagi UU PDP juga seperti memberikan cek kosong pada Presiden, tidak secara detail mengatur perihal kedudukan dan struktur kelembagaan otoritas ini,” kata Wahyudi.

Meski dinilai UU PDP telah mengikuti standar dan prinsip umumnya, namun Wahyudi mengatakan masih ada potensi aturannya lemah saat penegakannya. Yakni karena perumusan pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum yang tidak solid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*