Krisis perbankan di Amerika Serikat menjadi topik menghangat dalam beberapa minggu terakhir. Berbagai dinamika yang terjadi selalu menjadi sorotan di Indonesia.
Para ahli berupaya membuat analisis terkait itu https://rtphuat138slot.online/ tersebut sebagai upaya antisipasi jika krisis berdampak ke Indonesia. Sebab, sejarah telah mencatat bahwa krisis perbankan di Indonesia selalu berdampak dahsyat, salah satunya terjadi pada periode 1997-1998.
Bermula dari kebijakan pemerintah
Kita tahu di periode tersebut terjadi krisis moneter yang berubah menjadi krisis keuangan lalu memantik kemelut politik. Meski begitu, hal ini bukan faktor tunggal. Sebab, permasalahan mendasar berakar dari kebijakan Bank Indonesia (BI) dan menteri keuangan 10 tahun sebelumnya.
Cerita bermula tahun 1988. Merujuk paparan Jan Luiten van Zanden dan Daan Marks dalam Ekonomi Indonesia 1800-2010 (2012), saat itu pemerintah kelimpungan mencari cara untuk menghadirkan devisa negara dari sektor baru selain migas.
Maklum, pemerintah era 1970-an dan 1980-an, hanya mengandalkan keuntungan dari perdagangan minyak untuk mendapat pendapatan. Masalahnya, saat perdagangan minyak melemah, praktis pemerintah kehilangan pundi-pundi uang. Hal ini berimbas pada merosotnya jumlah anggaran dan pertumbuhan ekonomi negara.
Pada situasi seperti ini, penasehat ekonomi presiden Widjojo Nitisastro dan Menteri Keuangan Radius Prawiro mengadakan pertemuan pada tahun 1983. Radius Prawiro dalam Pergulatan Indonesia Membangun Ekonomi: Pragmarisme dalam Aksi (1998) menyebut pertemuan itu dikhususkan untuk mencari resep membangkitkan gairah ekonomi, khususnya sektor perbankan nasional usai periode yang disebut oil boom ini selesai.
Akhirnya tercetuslah ide pemberian kebebasan kepada sektor perbankan lewat deregulasi. Kebebasan itu baru dieksekusi pada 27 Oktober 1988 lewat kebijakan Paket Oktober 1988 (Pakto ’88).
Eksekutornya adalah Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri Radius Prawiro, Menteri Keuangan J.B Sumarlin, dan Gubernur Bank Indonesia Andrianus Mooy. Tentu mereka bergerak seizin Bapak Presiden Soeharto.
Sebagaimana dipaparkan Silatomo Panji Nugroho dalam “Dampak Kebijakan Deregulasi Paket Oktober 1988 Terhadap Sistem Perbankan Nasional” (2014), isi Pakto ’88 mencakup tiga besar: 1) pelonggaran pembukaan izin bank baru dengan modal sangat rendah, 2) kemudahan persyaratan menjadi bank devisa, 3) penurun giro wajib minimun dari 15% menjadi hanya 2%.
Di atas kertas, kebijakan ini memang terlihat positif dan awalnya berjalan baik.
J.B Sumarlin dalam otobiografi yang ditulis Bondan Winarno berjudul J.B Sumarlin: Cabe Rawit yang Lahir di Sawah (2012) menyebut usai Pakto ’88 dilaksanakan jumlah bank swasta yang semula hanya 63 bank, melonjak menjadi ratusan. Hanya bermodalkan Rp 10 miliar, pihak swasta, baik lokal atau asing, bisa membuka bank baru. Alhasil, bank-bank bisa tumbuh di banyak daerah. Dana masyarakat pun bisa mengalir.
Namun, pembukaan bank pasca-Pakto ’88 punya masalah mendasar, yakni persoalan manajemen.
Badai datang, bank pun tumbang
Taipan Dato Sri Tahir dalam Living Sacrifice (2015) menjadi satu dari ribuan orang yang mengkritik kebijakan itu. Intinya Tahur mengatakan bahwa kebijakan tersebut memang membuat semua orang bisa mendirikan bank, tetapi tidak semua punya keterampilan pengelolaan bank. Akibatnya, bank-bank tersebut tidak memiliki fundamental dan struktur baik.
Persoalan inilah yang luput dilihat oleh pemerintah saat itu. Pengurus di bank swasta baru kebanyakan tidak terlatih dan terdidik. Banyak dari mereka pula yang menjadi ‘kutu loncat’, alias sering berpindah-pindah bank untuk bekerja, sehingga menimbulkan penyalahgunaan.
Hal ini belum lagi mempersoalkan kepentingan pengusaha di bank tersebut, sebab pendirian bank swasta baru diketahui hanya untuk kepentingan usaha mereka ketimbang masyarakat luas.
Seluruh persoalan ini akhirnya berujung pada lahirnya bank-bank yang ‘sakit’. Manajemen yang tidak sanggup lagi mengurus bank-nya sendiri akhirnya melimpahkan masalah kepada pemerintah.
Masalahnya, pelimpahan ini menimbulkan masalah pelik. Dalam satu bank, misalkan, pemerintah harus mengurusi masalah kredit macet, likuiditas, dana nasabah dan sebagainya. Tentu ini semakin rumit karena saat tahun 1996, Silatomo mencatat mayoritas bank swasta berjumlah 240 dikategorikan sebagai bank ‘sakit’ oleh BI.
Lalu di mata nasabah, kegagalan pengurusan ini membuat mereka panik dan tak lagi percaya bank. Lantas, terjadilah penarikan uang secara besar di seluruh bank. Praktis, beredarnya jumlah uang membuat inflasi naik.
Dan semua ini mencapai puncaknya pada 1997 saat badai krisis moneter datang. Gejolak mata uang Baht Thailand membuat mata uang rupiah terdepresiasi secara drastis. Struktur ekonomi yang lemah membuat perbankan tidak mampu bertahan dan terbawa arus hingga rusak berat.
“Krisis perbankan dimulai dengan timbulnya kesulitan likuiditas yang didorong oleh melemahnya nilai tukar rupiah yang berakibat pada kesulitan bank dalam memenuhi kewajibannya terhadap luar negeri dan kesulitan nasabahnya dalam melunasi hutangnya kepada bank,” tulis Silatomo.
Agar menghindari dampak berlebih, BI mengeluarkan dua kebijakan.
Pertama penutupan (likuidasi) 16 bank swasta yang sakit.
Kedua, pada 3 September 1997 memberikan skema bantuan likuiditas dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada bank yang sakit. Dalam paparannya, BI menyebut BLBI bertujuan mengatasi kesulitan likuiditas saldo debet bank-bank, membayar sisa dana masyarakat di 16 bank yang ditutup dan menalangi tunggakan kepada kreditor luar negeri.
Meski begitu, bantuan BI ini justru membuat takut masyarakat untuk menyimpan uang di bank. Akibatnya, bank tidak lagi dipercaya dan terjadilah aksi penarikan uang besar-besaran di seluruh bank swasta hingga pihak bank pun kehabisan dana.
Di tengah hantaman badai krisis, situasi ini membuat kondisi ekonomi semakin tidak karuan. Bank-bank pun bertumbangan. Harga bahan pokok meroket.
Merujuk Laporan Tahunan BI (2000), BI sepanjang krisis sudah mengucurkan dana Rp 144,5 triliun (15% dari PDB) untuk membantu bank ‘sakit’ dan membangkitkan gairah perbankan. Sayang, tetap saja sulit untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap bank. Terlebih, BI pun merugi karena ada beberapa bank yang menyelewengkan dana BLBI triliunan rupiah.
Pada saat itu pula BI membuat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sesuai namanya, lembaga inilah yang akan menyehatkan kembali sektor perbankan. BPPN menutup bank-bank bangkrut, mengambilalih bank terancam bangkrut, dan melakukan perampingan atau merger terhadap beberapa bank.
Salah satu kebijakan fenomenal BPPN adalah mengambilalih BCA dari tangan Salim dan melahirkan bank hasil merger bernama Bank Mandiri pada Oktober 1998.
Meski begitu, lagi-lagi tak mudah membuat masyarakat menabung di bank. Butuh waktu bertahun-tahun untuk menjadi normal lagi.